| Kata Pengantar |
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-Nya, penulis bersyukur dapat menyelesaikan buku monograf berjudul "Crowdfunding Jurnalistik dan Peran Masyarakat dalam Meningkatkan Kompetensi Wartawan". Kehadiran buku ini merupakan bagian dari ikhtiar penulis untuk turut berkontribusi dalam pengembangan dunia jurnalisme, khususnya di Indonesia.
Buku ini merupakan hasil elaborasi mendalam dari penelitian penulis yang berjudul "Analisis Peran Masyarakat dan Potensi Crowdfunding dalam Meningkatkan Kompetensi Wartawan dan Kualitas Jurnalisme" yang dilakukan di Kota Pekanbaru, Riau, tahun 2025. Melalui buku ini, penulis berupaya membagikan wawasan akademik dan praktis mengenai pentingnya kompetensi wartawan sebagai fondasi utama profesionalitas pers, sekaligus menawarkan model pendanaan alternatif yang partisipatif dan berkelanjutan.
Buku ini disusun dengan beberapa tujuan. Pertama, untuk meningkatkan pemahaman tentang urgensi peningkatan kompetensi wartawan. Kedua, menyoroti peran strategis profesionalitas pers dalam mendukung tegaknya demokrasi. Ketiga, menawarkan rekomendasi strategis berbasis penelitian untuk memperkuat ekosistem media Indonesia.
Secara sistematis, Bab II membahas kerangka teoretis yang melandasi studi tentang jurnalisme partisipatif dan crowdfunding. Bab III menguraikan metodologi penelitian yang digunakan, termasuk pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, FGD dan analisis dokumen. Bab IV memaparkan temuan empiris di lapangan, khususnya di Kota Pekanbaru, mengenai peran masyarakat dan potensi crowdfunding. Bab V membahas secara kritis hubungan antara profesionalitas pers dan kepercayaan publik, menekankan bahwa integritas dan akurasi pemberitaan merupakan fondasi utama yang tidak dapat ditawar.
Selain itu, buku ini juga menguraikan langkah-langkah strategis untuk mempersiapkan wartawan yang kompeten, antara lain melalui pelatihan berkelanjutan, sertifikasi profesi, dan penerapan standar jurnalistik yang ketat. Bab 7 secara khusus menawarkan rekomendasi kebijakan dan strategi implementasi, termasuk reformasi kurikulum jurnalistik dan pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas pelatihan. Sebagai penutup, Bab 8 menyajikan kesimpulan menyeluruh serta saran actionable bagi berbagai pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah, institusi pendidikan, organisasi profesi, hingga masyarakat umum—dalam upaya kolektif menciptakan pers yang profesional dan terpercaya.
|
| Sinopsis |
Buku Crowdfunding Jurnalistik dan Peran Masyarakat dalam Meningkatkan Kompetensi Wartawan menghadirkan analisis komprehensif tentang bagaimana inovasi pendanaan berbasis partisipasi publik (crowdfunding) dapat menjadi solusi bagi keberlanjutan media sekaligus peningkatan profesionalitas wartawan di era digital.
Di tengah tantangan bisnis media konvensional, ketergantungan pada iklan, dan krisis kepercayaan publik, crowdfunding muncul sebagai model alternatif yang memperkuat independensi sekaligus membangun ikatan langsung antara jurnalis dengan masyarakat. Lebih dari sekadar sumber pendanaan, crowdfunding juga menumbuhkan partisipasi aktif publik dalam menjaga kualitas, transparansi, dan akuntabilitas produk jurnalistik.
Melalui pembahasan yang sistematis, buku ini mengupas:
Konsep dasar crowdfunding dalam ekosistem media.
Dinamika peran masyarakat sebagai funders sekaligus pengawas kualitas berita.
Strategi meningkatkan kompetensi wartawan melalui dukungan publik.
Tantangan regulasi, etika, dan keberlanjutan model crowdfunding jurnalistik di Indonesia.
Rekomendasi kebijakan bagi pemerintah, media, akademisi, dan komunitas.
Buku ini relevan bagi jurnalis, akademisi, mahasiswa komunikasi, pegiat media, maupun masyarakat luas yang peduli pada masa depan jurnalisme yang independen, profesional, dan berdaya saing di era digital
|
| Daftar Pustaka |
Bruns, A. (2005). Gatewatching: Collaborative Online News Production. New York: Peter Lang.
Carpentier, N. (2011). Media and Participation: A Site of Ideological-Democratic Struggle. Bristol: Intellect.
Deuze, M. (2008). The Future of Online Journalism. Journalism, 9(2), 173–189.
Dewan Pers. (2010). Peraturan Dewan Pers No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Jakarta: Dewan Pers.
Etzkowitz, H., & Leydesdorff, L. (2000). The Dynamics of Innovation: From National Systems and “Mode 2” to a Triple Helix of University–Industry–Government Relations. Research Policy, 29(2), 109–123.
Gillmor, D. (2004). We the Media: Grassroots Journalism by the People, for the People. Sebastopol: O'Reilly Media.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi (Cetakan ke-9). Jakarta: Rineka Cipta.
McQuail, D. (2010). McQuail’s Mass Communication Theory (6th ed.). London: SAGE Publications.
Singer, J. B. (2010). Journalism and Digital Participation: The Changing Roles of Journalists and Citizens. In C. Paterson & D. Domingo (Eds.), Making Online News. New York: Peter Lang.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Peraturan Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kode Etik Filantropi Media Massa.
|
Reviews
There are no reviews yet.